Pasca hijrah,
Rasulullah SAW bersama sahabatnya menetap di Madinah. Madinah sendiri merupakan
sebuah kota dengan lahan pertanian yang subur, berhawa sejuk, serta penduduknya
tersdiri dari 2 kabilah besar yakni Aus dan Khazraj. Selain itu, terdapat pula
pemeluk Yahudi dari Quraiza dan Qainuqa’. Sebelum menjadi Madinah, kota ini
bernama Yatsrib. Pasca hijrah, berubah menjadi Madinatunnabiy, yang berarti
Kota Nabi.
Situasi Madinah
pra hijrah diwarnai oleh konflik antar kabilah Aus dan Khazraj. Konflik ini
terus- menerus hingga Rasulullah hadir ditengah- tengah mereka. Jadi situasi
Yatsrib sendiri mendambakan sosok yang mampu meredam gejolak yang ada. Maka kehadiran
Rasulullah dan para pengikutnya berikut agama Islam telah mendamaikan bumi Yatsrib. Mengingat
hal demikian, maka diawal- awal keberadaan Rasulullah disibukkan dengan
penataan masyarakat agar dapat hidup seimbang, dunia akhirat. Oleh karena itu,
yang dibangun bukan hanya aspek keimanan, tetapi semua aspek kehidupan. Seperti
berikut ini:
1. 1. Membangun sistem ekonomi Islam
Hal mendasar yang dilakukan Rasulullah dalam membangun masyarakat dibidang
ekonomi adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi
Islam adalah:
a.
Kebebasan individu
b.
Hak terhadap harta
c.
Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar
d.
Kesamaan sosial
e.
Jaminan sosial
f.
Distribusi kekayaan secara meluas
g.
Larangan menumpuk kekayaan
h.
Larangan terhadap organisasi antisosial
i.
Kesejahteraan individu dan masyarakat
2. 2. Memerintahkan suami bertanggungjawab memberi
nafkah
3. 3. Memerintahkan umat Islam untuk bekerja
4. 4. Melarang umat Islam untuk menjadi peminta- minta
5. 5. Memberi lebih baik daripada meminta- minta
6. 6. Umat Islam diperintahkan untuk memenuhi
kebutuhannya sendiri
Kemudian hal- hal
selanjutnya yang dilakukan Rasulullah dalam meletakkan dasar masyarakat, adlah
dengan membangun masjid. Ini dimaksudkan untuk memperkokoh hubungan manusia
dengan Tuhannya. Kemudian masjid menjadi wadah persatuan umat Islam. Masjid menjadi
pusat pengarahan mental spritual dan fisik material. Masjid sebagai tempat
ibadah, tempat belajar, menuntut ilmu, tempat pertemuan, dan seminar sastra. Hubungan
antara sesama umat Islam dibina oleh Rasulullah atas dasar persudaraan yang
sempurna. Hubungan antara kaum Muhajirin (sebutan untuk pengikut Rasulullah dari
Makkah) dengan kaum Anshar (kaum Muslim
Madinah) juga dilakukan Rasulullah dengan cara mempersaudarakan diantara
mereka. Hal ini dilakukan untuk mengantsisipasi kemungkinan munculnya
kesenjangan yang mengarah ke konflik.
Sedangkan hubungan
dengan umat lain diluar Islam dilakukan Rasulullah dengan sangat toleran,
melampaui kebiasaan yang berlaku pada zaman itu, yaitu fanatisme pada kesukuan
atau ras. pada masa itu di Madinah sudah ada kaum Yahudi, disampin kaum
musyrikin. Agar semua umat di Madinah
dapat hidup berdampingan, maka Rasulullah menawarkan sebuah perjanjian
perdamaian kepada dua golongan itu atas dasar kebebasan masing- masing memeluk
dan menjalankan agamanya. Para negarawan menyebut perjanjanjian perdamaian yang
ditawarkan Rasulullah itu sebagai ‘Konstitusi Madinah’. Konstitusi ini bersifat
mengikat setiap warga kota. Dan model masyarakta yang dibentuk Rasulullah ini
diakui para ahli sebagai model masyarakat paling harmonis, demokratis, dan
stabil. Sistem masyarkat ini di Indonesia dikenal sebagai ‘Masyarakat Madani’.